Selasa, 08 Februari 2011

Dua Warnet Diajukan Ke Pengadilan karena Penyalahgunaan

Selasa, 10 Agustus 2004, 00:00 WIB

PENERTIBAN WARUNG INTERNET YANG DISALAHGUNAKAN seperti misalnya digunakan untuk melakukan kegiatan mesum, benar-benar dilakukan oleh dinas terkait dari Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Hasil dari penertiban tersebut, ditemukan dua warnet tertangkap basah mendapatkan kegiatan mesum yang dilakukan oleh user di salah satu bilik warnet. Dua warnet tersebut pada tindak lanjutnya akan diajukan ke pengadilan. Hal tersebut diungkapkan oleh Syukri Fadholi Wakil Walikota (Wawali) Yogyakarta kepada wartawan di kantornya pada Senin (9/08) siang.

Syukri mengatakan bahwa pihak pemerintah tidak akan lengah dan akan melakukan penertiban di warnet-warnet yang diindikasikan melakukan kegiatan mesum. Tidak hanya masalah perizinan usaha saja yang akan ditertibkan, menurut Syukri, desain ruangan juga akan tertibkan dengan meminta sekat-sekat yang terbuka atau transparan sehingga tidak mencolok atau menimbulkan praduga negatif atau pengakses lain.

Bagi Irfan Susilo Kasie Penegakan Perundang-Undangan Kota Yogyakarta, dari penertiban warnet tahap pertama ada dua warnet yang terjaring. Kedua warnet yang kena penertiban itu adalah Widya Intersat Nusantara di Timoho dan Baciro Net di kawasan Baciro. “Widya memiliki HO tetapi izin pariwisatanya tidak ada sedangkan BaciroNet baik HO maupun izin pariwisatanya tidak ada,” kata Irfan kepada wartawan secara terpisah.

Dijelaskan Irfan dengan adanya pelanggaran itu maka keduanya kemudian langsung ditipiring. Seperti diberitakan sejumlah ormas Islam mendesak pemkot Jogja untuk melakukan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) secara optimal. Ormas Islam yang kemarin mendesak pemkot itu diwakili oleh Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Hizbul Tahrir Indonesia (HTI), Gerakan Anti Maksiat (GAM), Hidayatullah, Forum Pemuda Islam (FPI), Forum Remaja Masjid Kotagede dan Forum Silaturahmi Remaja Masjid Yogyakarta (FSRMY).

Salah satu yang dipersoalkan adalah maraknya internet yang disalahgunakan untuk membuka situs porno, dan perbuatan mesum oleh pengunjung di salah satu warnet yang memiliki sekat cukup luas dan tertutup cukup tinggi.

sumber: http://gudeg.net/id/news/0/news/2007/07/news/2004/08/2618/Dua-Warnet-Diajukan-Ke-Pengadilan-karena-Penyalahgunaan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar